Kamis, 08 Mei 2014

INILAH 12 KESESATAN LDII DAN MODUS OPERANDINYA

Islamedia.co - Informasi kesesatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sudah banyak tersebar, namun masih sedikit publik yang memahami kesasatanya dibagian mana. Berikut pemaparan lengkap tentang LDII dan 12 Kesesatanya dan Modus Operandinya:


Diskrispi Islam Jamaah, Darul Hadits, LEMKARI atau LDII

Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya). 

Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah atau Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits.). Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.

Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu : Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). [1]

Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: “Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.”[2]

Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/ sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku –kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya.[3]
Sistem Manqul

LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah : ”Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu.”[4]

Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.

Ajaran ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah mem berikan Ijazah kepada para sahabat. Dalam sebuah hadits beliau bersabda:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا .

“Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang ia dengar.” (Syafi’i dan Baihaqi)

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaiman atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada. Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat denga apa yang digariskan Amirnya (Nurhasan Ubaidah).

Padahal Allah menghargai hamba-hambanya yang mau mendengarkan ucapan, lalu menseleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya:
وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ

“Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (QS Az-Zumar : 17-18).

Dalam ayat tersebut tidak ada sama sekali keterangan harus manqul dalam mempelajari agama. Bahkan kita diberi kebebasan untuk mendengarkan perkataan, hanya saja harus mengikuti yang paling baik. Itulah ciri-ciri orang yang mempunyai akal. Dan bukan harus mengikuti manqul dari Nur Hasan Ubaidah yang kini digantikan oleh anaknya, Abdul Aziz, setelah matinya kakaknya yakni Abdu Dhahir. Maka orang yang menetapkan harus/ wajib manqul dari Nur Hasan atau amir itulah ciri-ciri orang yang tidak punya akal. [5]

Intinya, berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya: 

  • Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII.
  • Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk).
  • Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.
  • Bukti Kesesatan dan Fatwa Sesat

Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama’ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa: 

  1. LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” [6] 
  2. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi.”[7] 
  3. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG.[8] 
  4. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya di-pol-kan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.”[9]
  5. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII. Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
  6. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar.[10]
  7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
  8. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
  9. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
  10. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
  11. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” [11] 
  12. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!”[12]
Modus Operandinya 

LDII engajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.

Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.

Kasus tahun 2002/2003 (disebut kasus Maryoso) ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah.[13]
________________________________
sebagai tambahan :

Mengenal Ajaran LDII

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu,
Hati adalah penguasa dan pengendali bagi jasad manusia. Dia ibarat raja, sementara anggota badan lainnya layaknya pasukan, yang hanya akan bergerak sesuai kehendak sang raja.
Dalam hadis, dari sahabat Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ
Ketahuilah, di dalam jasad ini ada segumpal daging. Apabila dia baik, maka seluruh jasad akan baik. Jika segumpal daging ini rusak, maka seluruh badan akan rusak. Segumpal daging ini adalah hati. (HR. Bukhari 52, Muslim 1599, dan yang lainnya).
Lalu apa yang mengendalikan hati?
Jawabannya adalah ideologi, keyakinan, dan aqidah. Inilah pengendali hati. Manusia rela untuk melakukan apapun, demi ideologi. Orang syiah rela untuk melumuri badannya dengan kotoran tokoh mereka, karena ideologi. Orang LDII rela membayar ratusan juta, karena ideologi. Bahkan ada orang yang rela nyumbang nyawa dengan bom bunuh diri, semua karena ideologi. Manusia bersedia untuk melakukan apapun, demi ideologi yang dia miliki.
Karena itulah, ideologi tidak mungkin dilawan dengan kekerasan. Melibatkan kekerasan, justru membuat ideologi semakin mengakar dalam diri seseorang. Yang bisa kita lakukan adalah melawan ideologi dengan ideologi. Patahkan alasan ideologi kelompok sesat, untuk dikembalikan kepada ideologi yang benar.

Landasan Ideologi LDII

Banyak orang yang merasa resah dengan keberadaan LDII di Indonesia. Meskipun berkali-kali lembaga terkait telah mengeluarkan fatwa sesat dan mendesak pemerintah untuk membubarkan LDII, namun hingga sekarang, kelompok ‘pecandu imam’ ini masih bisa lestari di tempat kita. Menunjukkan betapa Indonesia merupakan lahan yang sangat subur untuk penyebaran semua aliran menyimpang.
Yang lebih penting di sini, memahami landasan ideologi LDII. Dimana, karena ideologi ini, mereka menjadi kelompok ekstrim eksklusif, hingga menganggap sesat atau bahkan kafir semua orang yang berada di luar kelompoknya, dan klaim hanya mereka yang pasti masuk surga.
Berikut beberapa bukti pernyataan tokoh LDII, yang menunjukkan sikap ekstrim mereka kepada kaum muslimin lainnya,
Dalam salah satu makalah LDII dinyatakan:
Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).
Kemudian, keterangan Imam LDII dalam teks yang berjudul ”Rangkuman Nasehat Bapak Imam” di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jambore nasional khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam, Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman), dinyatakan,
Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam, poin ke-20)
Kita kembali ideologi LDII. Sebenarnya apa landasan ideologi LDII, sehingga mereka tega mengkafirkan dan menyesatkan seluruh kaum muslimin di luar kelompoknya? Bahkan berani main kapling surga seenaknya. Ada beberapa doktrin yang menjadi ideologi LDII. Agar lebih terarah, di bagian ini kita akan fokuskan untuk mengkaji ideologi manqul. Karena ini yang paling mendasar.

Apa itu Manqul LDII?

Manqul artinya dinukil, diambil langsung dari sumbernya dengan berhadap-hadapan. Tidak melalui tulisan, atau media komunikasi lainnya. Misalnya Seorang murid A dianggap manqul ke guru B, ketika A mendatangi B untuk mempelajari ilmu tertentu darinya. Secara garis besar, doktrin manqul LDII sebagai berikut,
  1. Ilmu itu dianggap sah jika terpenuhi 3 syarat [1] manqul (diterima langsung dari guru), [2] musnad (mempunyai sandaran yang disebut sanad), dan [3] mutashil (bersambung) sampai ke Rasulullah. Sehingga ilmu baru dianggap sah jika memiliki kriteria Manqul Musnad Muttashil (MMM).
  2. Pengakuan Nur Hasan bahwa dia belajar hadis di Mekah belasan tahun, memberi pengaruh kuat kepada masyarakat yang awam tentang islam. Sehingga mudah percaya dengan apa yang diucapkan Nur Hasan.
  3. Nur Hasan mengklaim, dirinya satu-satunya yang memiliki sanad muttashil(bersambung)  untuk semua kitab hadis. Dia juga mengklaim bahwa dirinya satu-satunya jalur untuk menimba ilmu yang sah secara musnad muttashil di Indonesia bahkan di seluruh dunia.
  4. Atas dasar itu, mereka memiliki doktrin bahwa ilmu hanya sah jika dimanqul dari Nur Hasan dan murid-muridnya.
  5. Bila ilmu tidak MMM dari Nur Hasan dan murid-muridnya maka ilmunya tidak sah.
  6. Konsekwensinya seluruh ibadah dilakukan tanpa dasar ilmu yang sah.
  7. Jika ilmu tidak sah, maka semua amal tidak sah alias batal. Sehingga syahadatnya batal, shalatnya batal, puasanya batal, zakatnya batal, dan semua amalnya batal.
  8. Orang yang semua amalnya batal maka dia kafir. Dan setiap orang kafir maka dia najis, tidak boleh menikah dengan mereka, dst.
Sebagai ilustrasi:
Ada dua orang A dan B yang sama-sama ingin belajar shahih Bukhari. Si A manqul kitab shahih Bukhari dari X (seorang dai LDII), dengan dia mendatangi X dan X akan membacakan isi kitab shahih Bukhari kepada si A. sementara si B membaca sendiri kitab shahih Bukhari, tanpa mendatangi si X.
Menurut LDII, ilmu yang diperoleh si A dengan cara manqul ke X adalah ilmu yang sah. Dengan itu, si A bisa mengamalkan ilmu tersebut. Sementara, ilmu yang diperoleh si B dengan belajar dan membaca sendiri shahih Bukhari, dinilai tidak sah, dan belum sah juga untuk diamalkan.
Meskipun kesimpulan yang dimiliki si A dan si B 100% sama, karena kitab yang dipelajari sama. Bagian ini yang perlu kita catat tebal.

Bantahan untuk Ideologi Manqul

Ada dua hal yang perlu kita luruskan dari ideologi manqul LDII Pertama, tentang syarat sah ilmu harus diperoleh secara manqul Kedua, tentang satu-satunya manqul yang sah harus manqul LDII

Bantahan Untuk Aqidah Manqul

Pertama, keyakinan bahwa ilmu yang sah hanya bisa diperoleh secara manqul, bertentangan dengan dalil-dalil al-Quran dan hadis yang menunjukan bahwa sampainya ilmu kepada seseorang tidak harus dengan manqul. Bahkan kapanpun ilmu itu sampai kepadanya, selama kebenarannya bisa dipertanggung jawabkan, maka ilmu itu adalah sah dan harus diamalkan. Allah berfirman,
وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ
Telah diwahyukan kepadaku (Muhammad) al-Quran ini, agar aku memberi peringatan kepada kalian dengan al-Quran ini, dan siapa saja yang sampai kepadanya.  (QS. Al-An’am: 19).
Kalimat: [وَمَنْ بَلَغَ] : kepada siapapun yang al-Quran ini sampai kepadanya. Artinya, bukan syarat untuk mengimani isi al-Quran, dia harus bertemu langsung dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selama dia membaca al-Quran, bisa memahaminya dengan benar, dia wajib mengimani dan mengamalkan isi al-Quran itu. Walaupun dia tidak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Katsir menukil  keterangan Muhammad bin Ka’b yang mengatakan,
من بلغه القرآن فكأنما رأى النبي صلى الله عليه وسلم
Siapa yang sampai kepada al-Quran seolah dia telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/245).
Anda bisa membayangkan, ketika ada orang islam yang membaca satu ayat atau hadis dari sebuah tulisan dan dia bisa memahaminya, kemudian dia enggan mengamalkannya, dengan alasan nunggu manqul dulu dari tokoh  LDII. Betapa banyak perintah dan larangan yang akan dilanggar manusia!!
Kedua, surat-surat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikirimkan ke berbagai penguasa kafir.
Orang yang melek sejerah, tentu pernah mendengar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali menyampaikan surat kepada para raja kafir, mengajak mereka untuk masuk islam. Surat ini dibaca oleh mereka sendiri atau melalui penerjemahnya. Demikian pula para khulafa’ ar-Rasyidun, mereka mengirim surat kepada para sahabat yang berada di berbagai penjuru negeri.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى كِسْرَى وَإِلَى قَيْصَرَ وَإِلَى النَّجَاشِيِّ وَإِلَى كُلِّ جَبَّارٍ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَلَيْسَ بِالنَّجَاشِيِّ الَّذِي صَلَّى عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menulis surat kepada Kisra, Qaishar, Najasyi dan kepada selurus penguasa, mengajak mereka kepada Allah. Namun bukan an Najasyi yang jenazahnya dishalati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no. 7 dan Muslim no. 4583). Al-Khatib al-Baghdadi menegaskan,
وإن كتب النبي صلى الله عليه و سلم قد صارت دينا يدان بها والعمل بها لازم للخلق وكذلك ما كتب به أبو بكر وعمر وغيرهما من الخلفاء الراشدين فهو معمول به
“Sungguh surat-surat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi agama yang harus dianut dan wajib diamalkan isinya bagi umat manusia.Demikian pula surat-surat Abu Bakar, Umar dan surat para Khulafar ar Rasyidin lainnya, semua harus diamalkan isinya.” (al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, 344)
Anda bisa bayangkan, andai sistem manqul harus mereka terapkan sebagai syarat keabsahan ilmu. Tentu para raja itu berhak untuk menolak isi surat dan meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendatangi mereka mengajarkan islam secara manqul.
Setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, cara inipun dipakai oleh para sahabatnya seperti surat Umar kepada Abu Musa al ‘Asy ‘ari yang terdapat didalamnya hukum-hukum yang berkaitan dengan Qadha’. Demikian pula Aisyah menulis surat kepada Hisyam bin Urwah berisi tentang shalat. (al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, 343).
Jika kita menerapkan sistem manqul LDII, berarti semua isi surat di atas tidak berlaku, hingga mereka harus menemui penulisnya langsung dan manqul darinya.
Ketiga, riwayat munawalah, ijazah, mukatabah, wasiat, dan wijadah Para ulama masa silam, mereka mendapatkan hadis dari gurunya dengan berbagai cara. Ada yang ketemu langsung, dari lisan ke lisan. Ada yang ketemu namun hanya diberi tulisan. Ada yang tidak ketemu, namun dikirimi surat dari gurunya. Ada yang tidak ketemu orangnya, namun menemukan tulisan gurunya. Hingga ada yang melalui wasiat. Beberapa istilah periwayat di atas, munawalah, ijazah, mukatabah, wasiat, dan wijadah, semuanya dilakukan TANPA menggunakan sistem manqul.
Berikut pengertian masing-masing,
1. Munawalah
Seorang guru menulis semua hadis yang dia anggap shahih atau mengumpulkan hadis-hadis yang menjadi pilihannya, kemudian dia sampaikan kepada muridnya: ’Ini hadis riwayatku, silahkah kamu riwayatkan dariku.’ Atau dia berpesan, ’Silahkan salin kitab ini, lalu kembalikan kepadaku, dan aku izinkan kamu untuk menyampaikan riwayat buku ini dariku.’ Semua periwayatan ini tanpa sepeserpun murid mendengar dari gurunya. Meskipun demikian, para ulama hadis, diantaranya Imam Malik menegaskan bahwa ini sama dengan mendengar langsung dari penulisnya. (al-Ilma’ ila Ma’rifah Ushul ar-Riwayah, hlm. 79).
2. Ijazah
Ijazah artinya pemberian izin untuk menyampaikan hadis yang diperoleh dari orang lain. Misalnya, seorang guru berpesan kepada muridnya, ’Silahkan kamu sampaikan ilmu dariku kepada orang lain.” Dengan kalimat ini, berarti sang murid telah mendapatkan Ijazah dari gurunya. Dalam periwayatan hadis, terkadang ada guru yang mengizinkan muridnya untuk menyampaikan kitab tertentu. Sementara sang guru tidak memberikan kitab itu kepada muridnya. Ini sering disebut al-Ijazah al-Mujarradah ’an al-Munawalah (ijazah tanpa munawalah).Dengan metode ini, berarti sang murid tidak pernah manqul kitab itu dari gurunya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 86).
3. Mukatabah
Mukatabah sama dengan surat atau tulisan. Salah satu bentuknya, seorang guru menulis beberapa hadis, kemudian dia kirimkan kepada muridnya yang berada di tempat lain. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 89). Wasiat Seorang ulama berwasiat ketika mendekati kematian atau ketika safar kepada orang lain, dengan menyerahkan kitab kumpulan hadis yang beliau riwayatkan. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 101).
4. Wijadah
Wijadah dari kata wajada – yajidu yang artinya menemukan. Riwayat hadis secara wijadah bentuknya, seseorang menemukan kitab yang ditulis oleh ulama sebelumnya, padahal dia sama sekali belum pernah ketemu atau mendengar hadis darinya.
Ketika penemu kitab ini hendak menyampaikan hadis, dia bisa nyatakan dengan,
وجدت بخط فلان أو : قرأت بخط فلان أو : في كتاب فلان بخطه
”Saya temukan tulisan fulan, atau saya baca tulisan fulan, atau dalam kitab fulan yang dia tulis sendiri.” (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 101) Berikut diantara contoh periwatan dengan wijadah, Keterangan Ibnu Umar, dimana beliau meriwayatkan dari ayahnya dengan al-Wijadah, dari Nafi, dari Ibnu Umar,
أنه وجد في قائم سيف عمر بن الخطاب صحيفة فيها ليس فيما دون خمس من ا لابل صدقة فإذا كانت خمسا ففيها شاة
‘Bahwa beliau mendapatkan pada gagang pedang umar sebuah lembaran (tertulis) ‘Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari lima, kalau jumlahnya 5 maka zakatnya satu kambing.” (HR. al Khatib al Baghdadi dalam al kifayah, hlm. 354)
Anda bisa perhatikan, jika kita menerapkan sistem manqul LDII, niscaya akan banyak hadis yang dianggap tidak sah isinya.
Keempat, pada kenyataannya, mereka hanya mementingkan MMM, tidak mempedulikan keshahihan hadis. Dalam buku himpunan mereka ada hadits-hadits dha’if, bahkan maudhu’ (palsu). Lantas apalah artinya MMM kalau hadisnya tidak shahih karena rawinya tidak tsiqoh.
Doktrin kedua, manqul yang sah harus manqul LDII
Selanjutnya, kita bantah doktrin kedua dalam LDII, bahwa manqul yang sah hanya manqul LDII.
Jika tidak disebut kesombongan, cukup kita sebut pembodohan dan penipuan terhadap umat?!.
Betapa tidak, jika hanya ilmu orang LDII saja yang sah, dikemanakan ulama lainnya.
Ribuan orang yang belajar hadis di Mekah, Madinah, Yaman, dan negara islam lainnya. Semua dianggap ilmunya tidak sah, selain Madigol Nur Hasan??.
Kita tidak perlu berpanjang lebar di sini, mengingat doktrin picisan LDII paling bodoh ini hanya kesombongan dan pembodohan umat. Lebih dari itu, klaim para tokoh mereka selama di Mekah, dengan cerita berlebihan, ternyata hanya dusta. Lantas layakkah seorang pendusta diambil ilmunya, apalagi disebut mujtahid??
Anda bisa pelajari di: http://firanda.com/index.php/artikel/30-sekte-sesat/301-rakyat-islam-jama-ah-dibohongi-rajanya-puluhan-tahun
Demikian, semoga bermanfaat.
Allahu a’lam.

[1] Lihat Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267


[2] lihat situs: alislam.or.id


[3] Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001


[4] Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24


[5] Lihat Buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI, Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 258- 260


[6] Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah


[7] Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8


[8] Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280


[9] CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman


[10] Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004.


[11] Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI


[12] Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31


[13] Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004.
sumber : fimadani.com 

baca selanjutnya »»  

Jumat, 11 April 2014

Bantahan syubhat bahwa Pemilu adalah perkara ijtihadiyah

PEMILU ADALAH PERKARA IJTIHADIYAH
Mereka mengatakan bahwa pemilihan umum itu adalah perkara ijtihadiyah.
Kami katakan kepada kalian, apa yang kalian maksud dengan perkataan pemilu adalah perkara ijtihadiyah?
Jika yang kalian maksud dengan perkara ijtihadiyah adalah perkara baru yang belum dikenal pada masa turunnya wahyu dan masa Khulafaur Rasyidun maka jawabannya ada dua sisi :
Pertama, hal ini bertentangan dengan ucapan kalian yang lalu bahwa pemilu telah ada sejak awal mula kedatangan Islam. Tentu kalian ingat apa yang pernah kalian ucapkan dan tuliskan!
Janganlah kecondongan kalian terhadap sebuah pemikiran mendorong kalian untuk menyatakan sesuatu di satu forum kemudian kalian gugurkan di forum yang lain! Janganlah ketidakmampuanmu memahami berbagai macam informasi yang kalian dengar memperdayamu jatuh ke dalam kontradiksi ini.
Kedua, bencana-bencana besar ini memang tidak ada pada zaman turunnya wahyu namun bukan berarti segala sesuatu yang tidak ada pada zaman turunnya wahyu perkaranya dikembalikan kepada ijtihad dan orang yang menyelisihi kebenaran tidak boleh diingkari.
Terhadap setiap kejadian dan perkara yang terbilang “baru” sikap para ulama ialah mengembalikannya kepada kaidah-kaidah agama yang pokok dan universal. Mereka mengetahui kondisi-kondisi yang serupa dan sepadan kemudian menghubungkannya.
Dari sanalah mereka mengaitkan kedudukan perkara-perkara tersebut dengan hukum asalnya mubah, makruh, wajib, dan haram. Adapun tema yang sedang kita bahas ini sungguh telah berlalu penjelasan tentang kerusakan-kerusakannya.
Jika kalian mengatakan pemilu adalah perkara ijtihadiyah dalam arti tidak ada nash syar’i dalam masalah tersebut maka keterangan yang lalu sudah cukup menjawab pertanyaan ini.
Jika yang kalian maksud sebagai “masalah ijtihadiyah” adalah kalian katakan :
“Kami mengetahui keharaman dan kerusakan-kerusakan pemilu namun kami berpendapat bahwa berkecimpung di dalamnya akan mewujudkan maslahat yang tidak mungkin terwujud kecuali dengan ikut serta dalam pesta demokrasi. Dan kalian wahai Salafiyyun memandang padanya ada mafsadat maka inilah yang dinamakan masalah ijtihadiyah yakni pemilu adalah sarana merealisasikan idealisme dan penerapan hukum-hukum syariah dalam kehidupan mata. Ini adalah wacana yang di dalamnya terdapat perbedaan pandangan yang tidak seorang pun boleh diingkari.”
Saya katakan, seandainya sekarang ini bukan lima puluh tahun yang lalu pastilah hal ini ada benarnya. Yakni awal mula dipaksakannya ideologi demokrasi ini terhadap negara-negara kaum Muslimin karena pandangan selalu berbeda pada perkara yang baru.
Sudah enam puluh tahun lamanya kaum Muslimin tertatih-tatih di belakang demokrasi dan mereka tidak mendapatkan apa-apa. Maka apakah ini semua bukan merupakan pelajaran bagi kita? Bukankah kita telah menjadikan kaum Muslimin sebagai kelinci percobaan selama lebih dari setengah abad? Cobalah kita telisik kembali pengalaman sejak enam puluh tahun yang lalu. Di manakah hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Seorang Mukmin tidak terjerumus dalam satu lubang (yang sama) dua kali.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah)
Jika kalian berpendapat bahwa pemilu ini tergolong perkara ijtihadiyah (dalam arti belum disepakati oleh para ulama) maka jawabannya sudah maklum bahwa ia mengingkari ijma’ yang shahih.
Yang tersisa kini tinggal memperinci masalab khilafiyah ini. Dalam hal ini salah satu kubu memiliki hujjah yang kuat dengan adanya pihak yang menyelisihi hujjah yang kuat tersebut. Namun bukan berarti tiap orang bebas memilih pendapat yang mana saja. Berapa banyak jumlah masalah yang disepakati (ijtima’iyah) bila dibandingkan dengan masalah yang dipertentangkan (ijtihadiyah). Kandungan kitab-kitab dipenuhi dengan bantahan-bantahan ulama terhadap ulama lainnya dalam masalah yang tidak pernah sunyi dari para penyelisih. Juga ada masalah khilafiyah yang dalil-dalilnya saling tarik-menarik tanpa ada pendapat yang jelas kuatnya.
Maka pada saat seperti itu di saat tidak ada pengingkaran yang pasti terhadap perkataan ulama atau suatu masalah khilafiyah yang harus kita lakukan adalah :
Pertama, meneliti dan mengkaji berbagai topik pembahasan yang di dalamnya ditemukan perkataan ini (yakni perkataan pemilu adalah masalah ijtihadiyah) dari para ulama. Apakah perkataan tersebut dapat menghantar kepada kerusakan-kerusakan yang telah lalu atau sebaliknya?
Kedua, ucapan mereka :
“Tidak ada pengingkaran yang pasti.”
Bukan berarti tidak boleh mengingkari. Bahkan orang yang diam tidak ada dosa baginya. Orang yang mengingkari dengan syarat-syarat yang syar’i dan perbuatannya itu dapat menghantar pada maslahat yang syar’i maka itu boleh bahkan sunnah.
Saya hendak bertanya, wahai orang-orang yang berpendapat bahwa pemilu adalah masalah ijtihadiyah dan bahwa orang yang menyelisihi (ijma’ ulama) dalam masalah ini tidak boleh diingkari! Kalian memaksakan pendapat ini kepada saudara-saudara kalian dari kalangan penuntut ilmu yang mengingkari perbuatan dan pendapat kalian.
Apakah kalian menuduh mereka sebagai “saudara sepersusuan” orang-orang sosialis, kacung pemerintah serta tuduhan-tuduhan lainnya? Kalau saja kami boleh menyikapi zhahir perbuatan kalian dan bicara serampangan sebagaimana yang kalian lakukan pastilah akan kami katakan bahwa kedustaan ini lebih berhak ada pada kalian dan kalianlah pelakunya!
Akan tetapi kami tidak melakukan hal yang sama terhadap kalian semata-mata karena agama dan ketakutan kami kepada hari yang disebarkan catatan-catatan amal pada hari ketika wajah-wajah menjadi putih berseri dan wajah-wajah yang lain menjadi hitam.
Hanya kepada Allah Azza wa Jalla tempat mengadu. Hasbunallah wani’mal wakiil.
(Dikutip dari buku, judul Indonesia :” Menggugat Demokrasi dan Pemilu, Menyingkap Borok-borok Pemilu dan Membantah Syubhat Para Pemujanya”. Karya Ulama dari Yaman, Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam, pengantar Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i Rahimahullah, Ulama Yaman. Judul asli Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat. Penerbit : Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber http://www.assunnah.cjb.net.)
baca selanjutnya »»  

Senin, 31 Maret 2014

BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN PEMIMPIN YG BAIK ?

Bismillahirahmanirrahim..
Alhamdulillahirabbil `alamin, wassholatuwassalamu`ala asyrofil anbiyai wal mursalin, wa `ala alihi washohbihi ajma`in..
Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan islam sebagai agama kita, dan dijadikannya Muhammad sebagai suri tauladan kita dalam bertindak dan beramal.

Di pagi ini, kita akan membahas sebuah masalah yang sangat penting berkaitan dengan pemimpin. Ada suatu pernyataan yang sudah banyak terlontar di masyarakat kaum muslimin melalui jejaring sosial tentang Jokowi yang akan membuat negara ini menjadi negara kafir ( kita berlindung kepada Allah dari hal ini ), pernyataan tersebut adalah,

•HATI-HATI DALAM MEMILIH PEMIMPIN•

"Di Solo Jokowi mewariskan pemimpin KAFIR, di Jakarta Jokowi juga mewariskan pemimpin KAFIR, dan selangkah lagi Jokowi akan KAFIRKAN Indonesia."

(Ust. Bachtiar Nasir)

Komentar:

Jika PDIP menang dan Jokowi jadi presiden, maka kemungkinan yang jadi Menteri Agama adalah DEDENGKOT SYIAH Jalaludin Rahmat.

Jika hal itu terjadi, maka ahlussunnah siap-siap saja menjadi "bulan-bulanan".

Lantas bagaimana sikap kita terhadap hal ini ?
Baiklah, insyaallah masalah ini akan kita bahas dengan sedetail -detailnya, dan semoga Allah merahmati tulisan ini, dan menjadikannya penerang bagi kaum muslimin yang masih ditimpa keraguan. Mari kita bahas bersama...

Pemimpin Itu Cerminan Rakyatnya
Pertama, masalah inilah yang harus diketahui oleh umat muslim secara keseluruhan. Pemimpin merupakan seseorang yang bertugas mengemban tugas kepemimpinan dan tanggung jawab atas rakyatnya, dan tentulah sikap dan tanggung jawab pemimpin itu sangat tergambar jelas dari sikap dan tanggung jawab rakyatnya. Karena bagaimana pun pemimpin dan rakyat itu punya sebuah hubungan yang sangat berkaitan. Mengenai hal ini,
Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan,

“Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan.

Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala."

Dalam Syarh Riyadh Al-Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin berkisah tentang kaitan erat antara pemimpin dan rakyat, dan bahwa pemimpin adalah cerminan dari rakyatnya. Beliau rahimahullah berkata,

"Seorang khalifah dari dinasti Bani Umayyah mendengar perkataan buruk rakyatnya tentang khilafah yang dipimpinnya. Karena hal itu, sang khalifah mengundang dan mengumpulkan para tokoh dan orang-orang yang berpengaruh dari rakyatnya. Dalam pertemuan itu khalifah berkata, “Wahai rakyatku sekalian! apakah kalian ingin aku menjadi khalifah seperti Abu Bakar dan Umar?. Mereka pun menjawab, “ya”. Kemudian khalifah berkata lagi, “Jika kalian menginginkan hal itu, maka jadilah kalian seperti rakyatnya Abu bakar dan Umar! karena Allah Subhanahu wa ta’ala yang maha bijaksana akan memberikan pemimpin pada suatu kaum sesuai dengan amal-amal yang dikerjakannya. Jika amal mereka buruk, maka pemimpinnya pun akan buruk. Dan jika amal mereka baik, maka pemimpinnya pun akan baik."

Telah jelaslah dalam kisah tersebut bahwa jika kita menginginkan pemimpin yang baik, hendaklah kita memperbaiki amalan kita, dan memperbaiki kualitas ibadah kita kepada Allah. Sebagaimana juara umum yang hanya akan diperoleh jika seseorang tersebut benar - benar belajar dengan tekad kuat dan bersungguh -sungguh, begitu juga lah pemimpin yang baik, hanya kan diperoleh dengan mengerjakan amalan kebaikan dengan sungguh - sungguh. Sebagaimana juga firman Allah ta`ala,

“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’d: 11)

Hal senada dengan pernyataan Ibnul Qayyim, dan Khalifah dari Bani Umayyah tersebut juga telah pernah sebelumnya dilontarkan oleh Sahabat rasulullah yang mulia, ‘Ali bin Abi Thâlib radhiallahu'anhu.

Pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Thâlib radhiallahu'anhu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Kenapa pada zaman kamu ini banyak terjadi pertengkaran dan fitnah, sedangkan pada zaman Abu Bakar dan ‘Umar tidak?” ‘Ali radhiallahu'anhu menjawab, “Karena pada zaman Abu Bakar dan ‘Umar yang menjadi rakyatnya adalah aku dan Sahabat yang lainnya. Sedangkan pada zamanku yang menjadi rakyatnya adalah kalian.”

Jadi, pada poin pertama ini, telah jelaslah bagi kita bahwa sesungguhnya Allah dengan segala hikmahnya, hanya akan menganugerahkan pemimpin yang shalih jika rakyatnya pun mau mempershalih diri mereka. Jika kita tidak mau pemimpin kita seorang yang kafir, maka sebagai rakyat kita seharusnya mengintrospeksi diri kita agar tidak melakukan tidakan kekafiran pula, seperti meninggalkan shalat, durhaka pada orang tua, tidak menyayangi anak, istri, serta keluarga, bergantung pada jimat, menyembah kuburan, dan berbagai bentuk tindakan kemaksiatan lainnya.

Bolehkan Ikut Pemilu ?
Nah, pada poin yang kedua ini kita akan membahas tentang salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk mendapatkan pemimpin yang baik atau tidak baik. Baiklah, pada poin ini akan kita bahas 2 masalah penting, yakni, pertama, isu bahwa jika kita tidak ikut pemilu, maka yang akan naik ke kursi pemerintahan adalah orang kafir, dan yang kedua, tentang sebagian ahlussunnah yang tidak mau ikut pemilu karena menganggap bahwa demokrasi bukan merupakan syari`at islam, dan hukum ikut pemilu adalah haram. Kedua maslah ini memang tampaknya sangat bertolak belakang, namun, sungguh keduanya memiliki keterkaitan.

Sebagian kaum muslimin, berfikri bahwa jika kita tidak ikut pemilu, maka yang akan naik ke kursi pemerintahan adalah orang kafir. Baik, secara logika kita dapat menerima hal ini. Namun sebagaimana telah kami jelaskan pada poin pertama, bahwa sesungguhnya pemimpin itu adalah cerminan dari rakyatnya. Sebagaimana dalam memilih jodoh, walaupun seorang muslim itu tidak bersusah payah melakukan sesuatu yang bernama "pacaran", namun ternyata dengan izinNya, Allah akan tetap memberikan mereka seorang jodoh sesuai dengan amal perbuatan mereka. Sebagaimana Allah azza wa jalla berfirman,

“ Wanita-wanita yang tidak baik untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah untuk wanita yang tidak baik pula. Wanita yang baik untuk lelaki yang baik dan lelaki yang baik untuk wanita yang baik. (Qs. An Nur:26)

Padahal, kalau kita fikir dengan logika, bukankah pacaran itu akan mempermudah seseorang dalam memilih jodoh serta dalam mempelajari sifat pasangan agar kelak tidak menyesal setelah pernikahan ? Nah, sungguh, ilmu Allah itu sangat luas dan ilmu kita tidak ada apa - apanya. Ilmu kita itu hanya bagaikan cahaya lampu yang bersinar di bawah matahari yang terik jika dibandingkan dengan ilmu Allah. Tanpa pun kita bersusah - susah memikirkan pemilu dan siapa calon yang akan kita pilih, sungguh Allah lah yang akan memilihkan pemimpin itu bagi kita, bukankah begitu ? Sebenarnya yang mengatur dunia ini kita atau Allah ? JIka kita anggap kita yang mengatur dunia ini maka sungguh kita telah kufur terhadap kemahakuasaan Allah.

Maka dari itu, jika kita ingin memiliki seorang pemimpin yang baik dan shalih, jadilah kita rakyat dan baik dan shalih.

Kemudian, kita akan membahas masalah yang kedua, yakni tentang sebagian ahlussunnah yang mengharamkan ikut pemilu dikarenakan pemilu itu bukan merupakan syariat islam. Tidak kita pungkiri, dalam hidup ini kita juga butuh usaha, kemudian sisanya kita serahkan pada sifat tawakkal kita pada Allah. Ada sebagian kaum muslimin yang berpendapat bahwa pemilu itu haram dan tidak boleh, memang banyak dari para ulama, terutama ulama dari Yaman yang memfatwakan hal ini, dan kita hargai hal itu, karena ijtihad mereka juga bersumber dari Al qur`an dan sunnah rasulullah. Namun, jika kita balikkan hal ini pada mereka yang tidak ingin mkendapatkan pemimpin seorang kafir, maka hendaklah mereka memilih pemimpin yang beragama islam, walaupun nyatanya setelah berapa tahun negara kita dikomandoi oleh pemimpin islam, tetap saja syari`at islam secara keseluruhan tidak tegak di negara kita. Mengenai hal ini, telah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-'Utsaimiin rahimahullah, Beliau pernah ditanya tentang Pemilu di Kuwait dimana telah diketahui/terbukti bahwa mayoritas orang yang mengikuti Pemilu itu adalah kaum muslimin dan para aktifis dakwah yang kemudian terfitnah agamanya, Maka jawab beliau,

"Aku berpendapat bahwasannya Pemilu itu wajib. Kita wajib memilih orang yang kita pandang padanya terdapat kebaikan. Hal itu karena apabila orang-orang mundur, siapakah yang akan menempati tempat mereka ?. Orang-orang jelek/jahat dan orang-orang tak punya pendirian yang tidak memiliki kebaikan ataupun kejelekan, yang mengikuti setiap seruan. Maka sudah seharusnya kita memilih orang yang kita pandang shaalih."

Begitu juga dengan Lajnah Daaimah ( Komite Fatwa Saudi Arabia ) yang diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullahpernah ditanya : "Bolehkah ikut mencoblos dalam Pemilu dan mencalonkan diri padanya dimana negeri kami ini masih berhukum dengan selain hukum Allah ?

Setelah memaparkan ketidakbolehan mencalonkan diri dalam rangka turut serta dalam aturan yang berhukum dengan selain hukum Allah, dan memilih orang yang akan menyukseskan hukum selain hukum Allah; maka Lajnah berkata :

"Kecuali apabila orang yang mencalonkan dirinya itu dari kaum muslimin dan para pemilih berharap dengan masuknya orang itu ke sistem akan bersuara untuk perubahan agar berhukum dengan syari'at Islam, dan menjadikan hal itu sebagai sarana untuk menguasai sistem/aturan (pemerintahan), (maka hal ini diperbolehkan). Dengan ketentuan, orang yang mencalonkan dirinya tersebut setelah terpilih tidak menerima jabatan kecuali jabatan yang tidak berlawanan dengan syari'at Islam"

Berdasarkan fatwa dari kedua ulama tersebut, maka kita boleh ikut pemilu, dengan tujuan untuk memilih pemimpin yang shalih agar syari`at islam tegak dibawah kepemimpinan pemimpin tersebut.

Apakah yang Akan Menjadi Presiden Kita Seorang Kafir ?
Berdasarkan survei yang saat ini kita ketahui, semua calon presiden adalah muslim, baik orientasi mereka liberal atau tidak. Lantas kita kembali lagi ke pernyataan Ust. Bachtiar Nasir, beliau berkata,

"Di Solo Jokowi mewariskan pemimpin KAFIR, di Jakarta Jokowi juga mewariskan pemimpin KAFIR, dan selangkah lagi Jokowi akan KAFIRKAN Indonesia."

Semoga Allah selalu merahmati ustadz tersebut, karena bagaimanapun beliau adalah sal;ah satu dari penyeru islam di bumi Indonesia tercinta ini. Baiklah, pernyataan beliau ini akan kita bahas secara detail. Pertama, kita akan membahas tentang pernyataan "Di Solo Jokowi mewariskan pemimpin KAFIR".Kami bertanya pada antum semua, yang memilih Jokowi sebagai Gubernur DKI siapa ? Bukankah yang memilihnya menjadi seorang gubernur DKI adalah rakyat juga ? dan bukankah rakyat tahu bahwa setelah mereka memilih Jokowi sebagai gubernur yang akan menggantikannya menjadi walikota adalah wakilnya Bapak F.X. Hadi Rudyatmo yang bergama Katolik ?Lantas kenapa mereka tetap memilih Bapak Jokowi juga ? Nah, kalau ditinjau kembali ke poin pembahasan kita yang pertama, pemimpin itu merupakan cerminan dari rakyatnya, begitu rakyatnya dan begitulah pemimpinnya. Bapak F.X. Hadi Rudyatmo menjadi seorang walikota bagi Solo karena demikianlah cerminan masyarakat kota Solo.

Kemudian, kita bahas pernyataan kedua, "di Jakarta Jokowi juga mewariskan pemimpin KAFIR".  Demi Allah, bagaimana bisa Jokowi mewariskan pemimpin yang kafir ( Bapak Ahok ), jika masyarakat tidak memilihnya menjadi presiden ? Tidak akan bisa bukan ? Masyarakat begitu bersikeras menjadikan Jokowin sebagai presiden, namun mereka juga secara tegas menolak Bapak Ahok sebagai Gubernur, sebenarnya maunya rakyat ini apa sih ? Kok begitu plin - plan? Berdasarkan pernyataan ini, dapat kita tarik lagi kesimpulan, bahwa pemerintah itu adalah cerminan dari masyarakatnya, silahkan antum renung - renungkan sendiri.

Berada Di Bawah Pemerintahan Pemerintah Kafir
Kita masuk pada poin kedua terakhir, bagaimana sih kalau seandainya kita dipimpin oleh pemimpin yang kafir ? Antum tau negara Amerika Serikat kan? Apakah disana ada umat islam ? Jawabnya ada. Lantas apa yang harus mereka perbuat, sementara pemerintahan mereka kafir ? Seandainaya saja kita singgung masalah pemilu, siapa yang harus mereka pilih sementara semua calonnya kafir ? Dan lantas kenyataannya, setelah mereka memperoleh pemimpin negara yang kafir, apakah agama mereka terancam ? Nyatanya tidak. Bahkan, ulama dari Saudi sangat sering sekali berkunjung ke sana memberikan pengajian, dan bahkan mereka juga punya stasiun televisi sendiri, seperti stasiun televisi Huda Tv, yang tidak tanggung - tanggung, yang menisi acara di televisi ini semuanya badalah ulama kelas dunia, seperti, Syaikh Dr. Muhammad Salah, Syaikh Yusuf Estes, Dr. Zakir Naik, Syaikh Yassir Fazag, Syaikh Salim al-Amry,  Syaikh Abdur Rahim Green, Dr. Mamdouh Mohammed, Syaikh Dr. Bilal Philips, dan masih sangat banyak ulama lainnya yang kapasitas keilmuannya tentang islam sudah tidak diragukan lagi, semoga Allah merahmati mereka semua. Kalau kita cari di Indonesia akan sangat sulit kita temukan stasiun TV semacam ini, namun alhamdulillah masih ada Rodja Tv, Insan Tv, Wesal Tv, dan Ahsan Tv, alhamdulillah.

Oleh sebab itu saudaraku, bagaimana pun kaum kafir mencoba untuk menjatuhkan kita umat islam, sungguh Allah tetap bersama kita. Saya saja yang berorang tuakan Ayah dan Ibu yang beragama kristen tetap masih bisa menegakkan syariat islam, dan merasa lebih terpacu untuk mengakkan dan belajar agama islam dibanding mereka yang sudah jelas- jelas lahir dalam keadaan beragama islam, dan berorang tuakan islam pula.

Kesimpulan
Sebagai seorang rakyat, jika kita ingin mendapatkan pemimpin yang baik, hendaklah kita memperbaiki diri kita dahulu. Karena pemimpin yang baik itu merupakan hadiah dari Allah atas kebaikan amal yang kita perbuat pada Allah. Sebagaimana dikatakan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal,

"Saatnya introspeksi diri, tidak perlu rakyat selalu menyalahkan pemimpin atau presidennya. Semuanya itu bermula dari kesalahan rakyat itu sendiri. Jika rakyat suka korupsi, begitulah keadaan pemimpin mereka. Jika mereka suka “suap”, maka demikian pula keadaan pemimpinnya. Jika mereka suka akan maksiat, demikianlah yang ada pada pemimpin mereka. Jika setiap rakyat memikirkan hal ini, maka tentu mereka tidak sibuk mengumbar aib penguasa di muka umum. Mereka malah akan sibuk memikirkan nasib mereka sendiri, merenungkan betapa banyak kesalahan dan dosa yang mereka perbuat."

Semoga tulisan ini dapat menjadi jawaban yang memuaskan bagi kita yang hatinya masih meragu, dan semoga Allah selalu memperkuat tali silaturrahmi dan hubungan kekeluargaan kita sesama umat islam.

Akhir kata, Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
baca selanjutnya »»  

Kamis, 13 Februari 2014

BIOGRAFI RINGKAS SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL ALBANI RAHIMAHULLAH

Nama lengkapnya adalah Muhammad Nashiruddin bin Nuh bin Adam Najati. Nama julukannya adalah Al-Albani,disandarkan kepada negeri kelahirannya yaitu Albani. Beliau dipanggil dengan sebutan Abu 'Abdirrahman. Beliau adalah seorang Imam Mujaddid, seorang 'alim yang dapat dipercaya, peneliti yang cermat, ahli hadits dan fiqih di zaman ini, pembawa bendera Tauhid dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang berjalan meniti jejak Salafush Shalih dalam aqidah, ibadah dan manhaj, pembela Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dari perubahan orang-orang yang melampaui batas atau orang-orang yang menganggap baik kebatilan mereka, atau dari penakwilan orang-orang yang jahil.

KELAHIRAN

Beliau rahimahullah dilahirkan pada tahun 1332 H/1914 M, di kota Shkodera (Ashqodar), ibukota lama Republik Albania. Beliau hidup di kota ini kurang lebih selama sembilan tahun. Hidup dalam sebuah keluarga miskin yang jauh dari kekayaan. Keluarganya dikenal sebagai keluarga yang patuh pada agama dan berilmu. Ayah beliau adalah Al-Haj Nuh Najati rahimahullah, seorang alumnus beberapa pesantren dan sekolah tinggi Islam yang berada di Istambul, ibukota pemerintahan 'Utsmaniyyah. Setelah menyelesaikan studinya, ia kembali ke Albania untuk berdedikasi kepada agama, mengajarkan ilmunya kepada umat sehingga menjadi salah satu referensi (tempat bertanya) kaum muslimin yang berdatangan untuk menimba ilmunya. Beliau adalah seorang ulama dan ahli fiqih madzhab Hanafi.

HIJRAH KE NEGERI SYAM

Ketika Ahmad Zogu (Raja Ahmad Zagho) berkuasa di Albania, ia merubah Albania menjadi sebuah negara sekuler yang berkiblat kepada Barat dalam segala aspek kehidupan, menyempitkan ruang gerak kaum muslimin dan menekan mereka dengan tekanan-tekanan yang menyulitkan.Mengamati kondisi yang semakin memburuk, al-Haj Nuh Najati rahimahullah sangat khawatir terhadap agama dan keturunannya. Ia putuskan untuk hijrah ke negeri Syam dan memilih kota Damaskus sebagai tempat domisilinya.

Banyak hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan keutamaan negeri Syam, lagipula kota ini tidak asing baginya karena merupakan kota persinggahan dalam perjalanan haji. Syaikh Al-Albani rahimahullah menuturkan:

"Ketika Ahmad Zogu menguasai Albania dan memerintahnya, ia memaksa rakyat untuk melaksanakan perundang-undangan produk Barat, menekan kaum wanita untuk menanggalkan hijab mereka dan memaksa polisi serta tentara untuk memakai topi. Semua itu sebagai peringatan akan jeleknya pemerintahan tersebut menurut pandangan ayahku. Oleh sebab itu ia memutuskan untuk hijrah ke negeri Syam, khususnya ke kota Damaskus. Usiaku pada saat itu sembilan tahun. Aku tidak mengetahui bahasa Arab sedikit pun. Dengan demikian, tatkala pergi ke Damaskus kami tidak mengetahui membaca dan menulis Arab." (Lihat Shafahat Baidha', hal. 19-20)


 MENUNTUT ILMU
Syaikh rahimahullah berkata menceritakan permulaan masa belajarnya:

"Kemudian aku masuk sebuah sekolah swasta yang bernama Jam'iyyatul Is'af al-Khairi (di Syria), di sanalah awal belajarku. Disebabkan usiaku yang cukup besar, maka aku lalui kelas satu dan dua ibtida'iyah hanya dalam waktu satu tahun. Oleh sebab itu aku berhasil mendapatkan ijazah ibtida'iyah dalam masa belajar empat tahun."

Melihat jeleknya sekolah-sekolah umum/pemerintah dari segi pengajaran agama, ayahnya memutuskan untuk tidak memberi kesempatan kepada al-Albani untuk melanjutkan studinya. Beliau membuat program ilmiyah intensif bagi putranya. (Al-Qaryuti, hal. 2)

Kata Syaikh al-Albani rahimahullah:

"Setelah menamatkan Ibtida'iyah, ayahku menetapkan agar aku belajar kepada para ulama (syaikh), lalu aku pun belajar pada beliau fiqih madzhab Hanafi dan ilmu SHaraf. Pada Syaikh Sa'id al-Burhani aku belajar sebagian fiqih Hanafi dan secara terfokus aku membaca kitab "Maraqil Falah Syarh Nurul 'Iddhah', dan juga sebagian kitab Nahwu dan Balaghah modern. Aku telah menamatkan membaca al-Qur'anul Karim disertai tajwidnya bersama ayahku.

Pada waktu yang sama aku bekerja sebagai tukang kayu, mengikuti dua orang guruku, yang pertama adalah pamanku Ismail, aku mengikutinya selama dua tahun. Yang kedua adalah Abu Muhammad, seorang Syria, juga selama dua tahun. Biasanya pekerjaan kami merenovasi rumah-rumah lama yang telah hancur disebabkan hujan dan salju. Pada musim hujan kami tidak berbuat sesuatu. Pada suatu hari di musim hujan, aku mengunjungi ayahku, beliau bekerja sebagai tukang reparasi jam, ia menyapaku: 'Apakah kamu tidak bekerja hari ini?' Aku menjawab: 'Ya.' Beliau berkata: 'Bagaimana pendapatmu jika bekerja padaku, karena aku melihat pekerjaanmu tidak sesuai bagimu.' AKu menjawab: 'Terserah ayah.' Ia berkata: 'Naiklah ke toko.' Tokonya terletak di sebuah tempat yang ditinggikan dari tanah karena khawatir hujan dan salju."

 
 MENEKUNI ILMU HADITS
Al-Albani rahimahullah berkata:

"Bahwasanya nikmat Allah yang dianugerahkan kepadaku sangat banyak, aku tidak mampu menghitungnya. Di antara nikmat-nikmat itu ada dua hal yang sangat penting: Yang pertama hijrah ayahku ke negeri Syam dan yang kedua aku diajari sebuah profesi yang dimilikinya yaitu keterampilan mereparasi jam. Adapun yang pertama (hijrah ke negeri Syam), telah memudahkanku untuk belajar bahasa Arab, yang seandainya kami tetap di Albania, aku kira tidak akan mempelajarinya walaupun hanya satu huruf. Padahal tiada jalan menuju Kitabullah (al-Qur'an) dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali dengan bahasa Arab.Sedang yang kedua (keahlian dalam mereparasi jam), telah memberi aku waktu senggang yang aku isi dengan menuntut ilmu, serta kesempatan beberapa jam setiap hari untuk mengunjungi perpustakaan "Zhahiriyyah".

Seandainya aku terus menekuni upaya untuk menjadi seorang pandai kayu, tentunya akan menyita seluruh waktuku. Akibatnya tertutuplah jalan-jalan di hadapanku untuk menuntut ilmu, yang mana setiap penuntut ilmu harus menyiapkan banyak waktu. Karena memiliki banyak waktu luang, aku mohon izin kepada ayahku untuk menghadiri kajian-kajian di masjid Bani Umayyah.Suatu ketika di waktu senggang, Allah mentakdirkan bagiku bertemu dengan seseorang dari Mesir. Pekerjaannya membeli kitab-kitab lama, lalu dipajangnya pada sebuah toko kecil miliknya yang terletak di depan pintu barat masjid. Aku sering menghampiri buku-buku tersebut dan menemukan kisah-kisah yang kusukai, lalu kupinjam darinya dengan memberi upah dan setelah itu mengembalikannya.

Suatu hari aku jumpai beberapa edisi majalah Al-Manar di antara kitab-kitab pajangannya. Ketika kubaca, aku dapati sebuah tulisan Sayyid Rasyid Ridha. Ia membahas sisi positif kitab Ihya' Ulumuddin karya al-Ghazali, dan mengkritiknya dari beberapa segi seperti masalah Tasawwuf dan hadits-hadits dha'if. Beliau juga menyebutkan bahwa Abu Fadhl Zainuddin al-Iraqi rahimahullah mempunyai sebuah kitab mengenai Ihya' Ulumuddin, meneliti hadits-haditsnya serta memisahkan antara yang shahih dan yang dha'if. Nama kitabnya Al-Mughni 'an Hamlil Asfar fil Asfar fi Takhrij ma fil Ihya' minal Akhbar. (Lihat Shafahat Baidha', hal. 24)

Aku sangat berminat memiliki buku ini, oleh sebab itu aku pergi ke pasar untuk mencarinya, ibarat seorang yang jatuh cinta dan bingung karena sedih. Aku menemukannya pada seorang penjual kitab, namun pada saat itu aku seorang yang faqir seperti ayahku, tidak mampu membelinya. Maka aku bersepakat dengan pemiliknya untuk menyewanya, kubawa buku itu dan seolah-olah aku ingin terbang karena sangat gembira. Kembalilah aku ke toko dan kumanfaatkan kesempatan untuk membacanya dengan konsentrasi di saat ayahku sedang pergi. Kemudian timbul keinginanku untuk MENYALIN isi buku tersebut, maka aku beli beberapa lembar kertas dan mulailah untuk menyalinnya. Terlintas di dalam benakku untuk memanfaatkan kitab-kitab ayahku sebagai referensi dalam memahami kata-kata yang asing bagiku, karena aku seorang ajam (bukan orang Arab) sehingga ada beberapa kata dalam hadits yang sulit dipahami. Aku mendapat banyak manfaat dari pekerjaan ini, sekarang SALINAN KITAB ITU MASIH TERSIMPAN SEBAGAI SEBUAH MANUSKRIP." (Ibid, hal. 25, dan majalah Al-Ashaalah XXIII, hal. 11, Muhadditsul 'Ashri, hal. 13)

Syaikh Muhammad al-Majdzub berkata dalam kitabnya "Ulama wa Mufakkirun":

"Beliau menunjukkan karya tersebut kepada saya, berjumlah EMPAT JUZ dalam TIGA JILID mencapai 2012 (DUA RIBU DUA BELAS HALAMAN) halaman. Tulisannya terdiri dari dua macam, yang pertama tulisan biasa dan yang kedua tulisan yang sangat rapi dan teliti sebagai footnote, isinya berupa komentar, penafsiran makna hadits, atau melengkapi (sesuatu yang dianggap perlu dari tulisan al-Iraqi, pent)." (Lihat Hayat al-Albani, I/47)

Perhatian terhadap hadits Nabi telah menjadi pekerjaan yang sangat menyibukkannya. Sehingga beliau bekerja (mereparasi jam) hanya tiga jam sehari, selain hari Selasa dan Jum'at. Beliau berkata:

"Waktu tersebut cukup untuk memperoleh makanan pokok bagi keluarga dan anak-anakku, dan tentu hanya ala kadarnya saja. Sedang waktu-waktu selebihnya aku manfaatkan untuk menuntut ilmu, menulis dan mempelajari hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, terutama manuskrip-manuskrip hadits yang berada di perpustakaan "Zhahiriyyah". Aku menekuni di perpustakaan tersebut sebagaimana pegawainya antara ENAM SAMPAI DELAPAN JAM SETIAP HARI, hal mana tergantung pada ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan pada musim panas dan dingin." (Lihat Hayat al-Albani, I/48), Adz-Dzabbul Ahmad: 4)

Terkadang al-Albani rahimahullah DUDUK DI PERPUSTAKAAN SELAMA DUA BELAS JAM untuk membaca, mengomentari sebuah tulisan dan mentahqiq (meneliti kitab-kitab) TANPA MERASA JENUH. Beliau keluar hanya pada waktu-waktu shalat. Pada waktu makan, beliau hanya makan makanan yang sederhana di perpustakaan.

Jerih payah dan kesungguhan ini telah membuahkan hasil, di antaranya takhrij hadits-hadits tentang jual beli dalam ensiklopedi fiqih Islam dan karya-karya tulis lainnya. (Lihat Hayat al-Albani, I/52-53)

Syaikh Al-Albani rahimahullah, memanfaatkan waktunya 18 JAM DI PERPUSTAKAANNYA. Ketika masih di kota Damaskus, berada di perpustakaan Zhahiriyyah antara 6 - 8 jam sehari, tidak termasuk waktunya untuk bekerja, kajian dan ceramah-ceramah ilmiyah lainnya. Pernah mencari 1 lembar kertas yang hilang dari sebuah manuskrip, sampai memeriksa 10.000 manuskrip yang ada di perpustakaan.

Syaikh Al-Albani rahimahullah menceritakan:

"Telah kulalui hari-hari yang mana dengan terpaksa aku menyiapkan tangga untuk menaikinya agar terjangkau olehku kitab-kitab yang tertata rapi pada rak-rak yang tinggi. AKU BERDIRI DI TANGGA SELAMA BERJAM-JAM sambil mempelajari kitab-kitab itu dengan cepat. Jika aku memilih sebuah manuskrip untuk dipelajari, diperiksa dan diteliti dengan cermat, aku mohon kepada salah seorang pegawai khusus untuk menurunkan dan meletakkannya di atas meja setelah aku serahkan padanya daftar dan nomor manuskrip serta tanda tangannya."


  MENENTANG BIDA'H DAN PERPISAHAN DENGAN SANG AYAH

Hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang ditekuninya mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam mengarahkan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam ilmu dan amal. Beliau menempuh manhaj yang benar, yaitu menimba ilmu dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menjadikan pemahaman para Imam Salaf sebagi batu loncatan tanpa adanya sikap fanatik atau antipati kepada salah seorang di antara mereka.

Yang dicarinya adalah al-Haq (kebenaran) di mana pun (ia) berada. Oleh sebab itu beliau awali dengan menyelisihi madzhabnya, yaitu madzhab Hanafi, tempat beliau tumbuh dan dibesarkan.

Ayahnya rahimahullah selalu menentangnya dalam banyak masalah yang berkaitan dengan masalah madzhab. Al-Albani pun MENJELASKAN KEPADA SANG AYAH, bahwasanya TIDAK DIPERBOLEHKAN BAGI SEORANG MUSLIM MENINGGALKAN HADITS-HADITS RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM MANAKALA HADITS ITU SHAHIH dan telah diamalkan oleh sebagian ulama, hanya karena perkataan manusia biasa siapa pun orangnya. Inilah jalan yang ditempuh oleh Abu Hanifah dan para Imam yang lainnya rahimahumullah.

Marilah kita ikuti Syaikh Al-Albani rahimahullah menuturkan kisahnya, beliau berkata:

"Setelah mempelajari ilmu hadits secara kontinyu, tampaklah padaku kesalahan-kesalahan yang menyebar pada saat itu. Karena mereka mengikuti sebagian bid'ah. Sebagai contoh, dalam kitab Hasyiah Ibnu 'Abidin (sebuah kitab Madzhab Hanafi) pada bagian terakhir disebutkan: Dari Sufyan Ats-Tsauri:

"Shalat di masjid Bani Umayyah memperoleh ganjaran 70 ribu shalat." (Dikeluarkan oleh Ibnu 'Asakir dalam Tarikhnya)

Aku temukan atsar ini, dan ternyata sanadnya gelap gulita, aku berkata: "Subhanallah!!"

Bagaimana mungkin para Fuqaha' itu meriwayatkan atsar ini sedangkan sanadnya sedemikian rupa, ini adalah atsar yang mu'dhal (hadits yang pada sanadnya terhapus dua atau lebih dari perawinya) sebagaimana istilah ulama ahli hadits.

Demikian pula aku baca dalam "Tarikh Ibnu 'Asakir" tentang kisah kuburan Nabi Yahya Alaihissalam yang terletak di masjid Bani Umayyah. Sehingga hasil pembahasan sampai pada sebuah kesimpulan bahwa shalat di masjid tersebut tidak diperbolehkan.

Aku ingin paparkan pendapatku ini kepada sebagian Syaikh, seperti ayahku dan Syaikh al-Burhani. Pada suatu hari setelah shalat Dzuhur aku sampaikan secara rahasia kepada Syaikh al-Burhani bahwa "shalat di masjid Bani Umayyah" tidak sah. Beliau menyambutku dengan mengatakan: "Tulislah segala sesuatu yang telah engkau temukan dalam masalah ini." Maka kutuliskan dalam tiga atau empat halaman lalu kuserahkan kepadanya. Beliau berkata: "Aku akan berikan jawaban padamu setelah Idul Fithri," saat itu kami masih berada di bulan Ramadhan.

Ketika beliau kudatangi, ia berkata: "Semua tulisan yang engkau tulis ini tidak mempunyai dasar." Aku katakan padanya dengan nada keheranan: "Mengapa demikian?" Beliau menjawab: "Karena semua kitab yang menjadi sumber nukilanmu, BUKAN MERUPAKAN SANDARAN BAAAAGI MADZHAB KAMI."

Kata Syaikh Al-Albani rahimahullah:

"Aku tidak mengerti makna ucapannya ini karena aku menukilnya dari kitab-kitab madzhab Hanafi, seperti kitab 'Mabariqul Azhar Syarh Masyariqil Anwar', sebuah kitab madzhab Hanafi, demikian pula aku nukil dari kitab 'Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih' karya Mulla Ali Qari' -seorang yang bermadzhab Hanafi-, serta beberapa nash-nash lainnya. Namun semuanya TIDAK DIGUBRIS, sama halnya dengan sikap ayahku."

Selanjutnya Syaikh Al-Albani menuturkan:

"Setelah peristiwa itu aku menulis sebuah kitab "Tahdziirus Saajid Min Ittikhaadzil Qubuur Masaajid" (Peringatan Bagi Orang yang Shalat Agar Tidak Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid, pent).

Sejak itu pula aku memutuskan untuk tidak melaksanakan shalat di masjid Bani Umayyah, AGAR PERBUATANKU TIDAK MENYELISIHI PERKATAANKU. Ayahku mengetahui keputusanku namun ia menyembunyikan di dalam dirinya. Kemudian ada masalah lain yang juga menyelisihi mereka, yaitu shalat berjama'ah gelombang kedua di masjid Bani Umayyah. Karena di masjid tersebut terdapat dua kali shalat berjama'ah. Jama'ah yang pertama dipimpin oleh imam bermadzhab Hanafi, sedangkan jama'ah yang kedua dipimpin oleh imam bermadzhab Syafi'i.[23]

[23] Pada masa Khilafah 'Utsmaniyyah orang yang menjadi imam shalat adalah madzhab Hanafi, baik di masjid Bani Umayyah ataupun di masjid At-Taubah. Ketika al-Husaini menjadi presiden, ia perintahkan jama'ah pertama dipimpin oleh madzhab Syafi'i dan jama'ah kedua diimami oleh madzhab Hanafi (Lihat Shafahat Baidha, hal. 29, footnote 2).

Biasanya jama'ah yang pertama diimami oleh Syaikh al-Burhani dan jika berhalangan digantikan ayahku[*]. Hal ini kulakukan karena aku berpendapat bahwa shalat berjama'ah yang kedua makruh hukumnya, jika dilakukan pada sebuah masjid yang sudah melaksanakan shalat jama'ah yang pertama.

[*] Ayah beliau -Al-Haj Nuh Najati rahimahullah- adalah seorang alumnus dari beberapa pesantren dan sekolah tinggi Islam yang ada di Istambul, ibukota pemerintahan 'Utsmaniyyah. Setelah menyelesaikan studinya ia kembali ke Albania untuk berdedikasi kepada agama, mengajarkan ilmunya kepada umat sehingga menjadi salah satu referensi (tempat bertanya) kaum muslimin yang berdatangan untuk menimba ilmunya. Beliau adalah seorang ulama dan ahli fiqih dari madzhab Hanafi]

Dari sanalah para pendengki mulai menghasut ayahku tentang aku sehingga pada suatu hari ketika kami sedang makan malam, ayahku berkata kepadaku dengan menggunakan bahasa Arab yang sangat jelas:

"(Hanya dua pilihan bagimu) Mengikuti madzhabku atau berpisah meninggalkan kami."

Maka aku mohon pada ayahku agar memberiku kesempatan untuk berpikir selama tiga hari. Lalu aku datangi beliau dengan membawa sebuah jawaban, kukatakan kepadanya:

"Aku memilih keluar dari rumah ini AGAR AYAH TIDAK CEMAS dan GELISAH disebabkan perbuatanku yang menyelisihi madzhab ayah."

Lalu keluarlah aku, sedangkan (saat itu) aku tidak memiliki satu dinar atau satu dirham pun. Aku hanya diberi dua puluh lima lira Syiria. Maka pergilah aku ke salah seorang teman dan mengambil darinya dua ratus lira Syiria. Aku mengontrak sebuah toko dan bekerja dengan penuh kebebasan. Merupakan karunia Allah Azza wa Jalla atasku, di mana aku sangat teliti dan cermat dalam profesiku (reparasi jam).

Usiaku pada saat itu menginjak dua puluh dua tahun. Di tempat yang baru ini aku merasa bebas dalam bekerja dan berpikir. Kami mengadakan kajian-kajian di rumah beberapa teman. Setelah meluasnya ruang lingkup dakwah, kami adakan kajian-kajian dalam materi hadits yang disertai fiqihnya. Terkadang ayahku ikut hadir, ia mengajakku berbicara, demikian pula aku. Suatu ketika beliau datang dan berkata kepadaku:

"Aku tidak mengingkari bahwasanya telah banyak ilmu yang kudapati darimu."

Rupanya kalimat tersebut sebagai kaffarah atas tindakannya padaku. (Lihat Shafahat Baidha', hal. 26-29, adz-Dzabbul Ahmad, hal. 10-11, dinukil dari kitab "Al-Albani - al-Imam", hal. 7)


 BERDAKWAH DI JALAN ALLAH

Telah dijelaskan (dalam status sebelumnya) bahwa Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki andil besar dalam mengarahkan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam ilmu dan amal. Beliau pun menempuh jalan yang benar, (dengan) mengikuti kitab Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, melenyapkan fanatisme madzhab atau golongan dan mengikuti kebenaran dimana pun (ia berada).

Bertolak dari sanalah Syaikh Al-Albani rahimahullah mengawali kesungguhannya dalam berdakwah kepada Allah Azza wa Jalla. Beliau menceritakan awal mulai perjalanan dakwahnya:

"Aku mulai menghubungi orang-orang yang aku kenal, sahabat-sahabatku serta teman-teman mereka. Aku jadikan tempat kerjaku sebagai wadah pertemuan kami, lalu pindah ke rumah salah seorang teman, dan pindah lagi yang pada akhirnya kami mengontrak sebuah flat (rumah susun).

Orang-orang yang menghadiri kajian semakin banyak, sehingga tempat pertemuan menjadi sempit. Aktifitas kami mencapai peningkatan yang pesat dalam membaca hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menerangkan sanad-sanadnya. Kegiatan ini terus berkelanjutan hingga upaya yang dilakukan oleh para penentang kami membuahkan hasil. Kami pun ditekan dan seluruh pertemuan dibatalkan serta dibubarkan." [Lihat kitab Hayat al-Albani (I/54, adz-Dzabbaul Ahmad, hal. 11), dinukil dari kitab Ulama wa Mufakkirun Araftuhum, oleh al-Madzub, jilid I, hal. 289-290)]

Selain kegiatan di atas, beliau selalu mengadakan dialog dan diskusi dengan para ulama dan imam-imam masjid. Banyak tantangan berat yang dihadapinya dari para Syaikh yang fanatik madzhab, para Syaikh Sufi, khurafat dan ahlul bid'ah, terutama dari kaumnya sendiri. Mereka memprovokasi orang-orang awam agar menentangnya, menyebarluaskan fitnah bahwa beliau adalah seorang Wahabi yang sesat, serta mengingatkan mereka agar waspada terhadapnya.

Namun pada saat yang sama, dakwah beliau dihadiri ulama-ulama terpandang dan terkenal di kota Damaskus, seperti 'Allamah Muhammad Bahjat al-Baithar, Syaikh 'Abdul fatah al-Imam -Pimpinan Ikatan Pemuda Muslimin-, Syaikh Taufik al-Bazrah rahimahullah, dan tokoh-tokoh terkemuka lainnya. [Lihat Hayat al-Albani (I/54), tarjamah Muhadditsul 'Ashri al-Albani, hal. 4, Shafahat Baidha', hal. 37)]

Tantangan dan ucapan-ucapan manusia tidak digubrisnya. Semua itu justru menambah keteguhannya dalam berpegang teguh pada manhaj yang haq serta memutuskan untuk bersabar dan menanggung penderitaan. Semuanya itu dilakukannya sebagai bentuk pengamalan wasiat Luqman kepada anaknya sebagaimana yang dikisahkan Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya:

"... Hai anakku, janganlah engkau berbuat syirik kepada Allah. Sesungguhnya kesyirikan (adalah) sebuah kedhaliman yang amat besar." (Luqman: 13)

Sampai pada firman-Nya:

"Hai anakku, DIRIKANLAH SHALAT dan PERINTAHLAH (manusia) MENGERJAKAN YANG BAIK dan CEGAHLAH (mereka) DARI PERBUATAN YANG MUNKAR serta BERSABARLAH TERHADAP APA YANG MENIMPA KAMU. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)." (Luqman: 17)

Al-Albani adalah seorang alim pembawa bendera Tauhid dan Sunnah. Banyak ulama Damaskus yang dikunjunginya dan berlangsung dialog seputar masalah tauhid, fanatisme madzhab, serta masalah-masalah bid'ah lainnya. Beliau didampingi oleh Syaikh Abdul Fatah al-Imam rahimahullah.

Para penghasud, orang-orang jahil, para intel, dan penentang manhajnya terus memberikan tekanan-tekanan kepada beliau, sebagaimana beliau kisahkan di bawah ini:

"Sambutan baik terhadap dakwah ini telah mendorong kami menyusun program untuk mengunjungi beberapa wilayah di Syiria antara Halab dan Laziqiyyah, seperti kota Idlib, Silmiyah, Himish, Hammah dan Riqqah. Meskipun waktu-waktu yang ditetapkan untuk setiap kotaterbatas, namun demikian, perjalanan dakwah keliling ini telah membuahkan hasil yang nyata, merekrut sejumlah orang yang berminat dalam ilmu hadits pada seminar-seminar yang mirip dengan sebuah training. Di sana dibacakan kitab-kitab hadits, pertanyaan-pertanyaan bergulir dan membangkitkan dialog-dialog yang sangat bermanfaat.

Perjalanan ke kota Halab selain untuk tujuan dakwah dimanfaatkan pula oleh beliau untuk mengunjungi Perpustakaan Auqaf Islamiyah, satu-satunya perpustakaan di kota tersebut yang penuh dengan manuskrip. Di perpustakaan ini beliau selalu memanfaatkan waktu selama berjam-jam untuk mempelajari manuskrip-manuskripnya dan MENYALIN yang dianggap penting untuk program ilmiyah beliau. Di antara manuskrip yang dinukilnya adalah kitab Az-Zawa'id karya al-Bushairi. Demikian pula al-Albani telah menulis daftar manuskrip yang ada di perpustakaan ini, namun karya ini hilang ketika beliau hijrah dari Damaskus ke Yordania. (Lihat Hayat al-Albani, I/56)

Perjalanan dakwah ini telah melipat gandakan dan memperbesar DENDAM KESUMAT segolongan manusia, hingga mereka meningkatkan upaya-upaya menyampaikan (menghasut) kepada pihak yang berwenang sehingga kami pun menghadapi kesulitan yang berkepanjangan. (Lihat Shafahat Baidha', hal. 38)

Rangkaian peristiwa dan kejadian yang dialami al-Albani sebagai konsekuensi dakwahnya kepada Tauhid dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di antaranya:

1. Setelah mengumpulkan tanda tangan masyarakat banyak, sekelompok syaikh/ulama di kotanya menyepakati sebuah dakwaan untuk menentangnya, lalu diajukan kepada Mufti Negeri Syam. Isi dakwaan itu bahwa beliau mengajak manusia kepada dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan mengganggu kaum muslimin. Oleh sang Mufti, tuduhan ini disampaikan kepada kepala kepolisian sehingga beliau pun dipanggil. Namun Allah Azza wa Jalla dengan kelembutan-Nya telah menganugerahkan karunia-Nya sehingga beliau selamat dari tipu daya mereka.

2. Dipanggil oleh Wakil Kementrian Dalam Negeri Urusan Keamanan untuk menyampaikan kepadanya permohonan Mufti kota Idlib agar beliau dicekal dan tidak masuk ke wilayah Idlib serta diasingkan ke kota al-Haskah.

3. Para syaikh tarikat sufi memfitnah dan berkata dusta tentang beliau serta berupaya memperingatkan umat agar waspada dan menjauhinya, yang berakhir dengan dimasukkannya al-Albani ke dalam penjara Qal'ah di Damaskus. Di penjara ini pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim rahimahumullah ditahan karena sebab yang sama, yaitu ulah para syaikh sesat dan menyimpang.

Di samping itu, mereka berupaya untuk mengingatkan para penuntut ilmu dan kaum awam agar tidak mendengar kajian Syaikh al-Albani, menghindar dari majelis ilmunya serta menghajr dan memutuskan hubungan dengannya. (Lihat kitab adz-Dzabul Ahmad, hal. 15, dinukil dari kitab al-Albani al-Imam, oleh 'Abdul Qadir al-Junaid, hal. 13-14)


 MENGAJAR DI UNIVERSITAS ISLAM MADINAH

Al-Ustadz 'Id 'Abbas dan 'Ali Khasysyan dalam biografi Al-Albani menuturkan:

Berkat kesungguhan yang berkesinambungan dan taufiq dari Allah Azza wa Jalla lahirlah karya-karya Syaikh yang sangat bermanfaat dalam bidang hadits, fiqih, aqidah dan yang lainnya.

Semua itu memberi isyarat kepada para ulama dan para tokoh, akan karunia Allah Azza wa Jalla yang dianugerahkan kepadanya berupa pemahaman yang benar dan ilmu yang banyak serta pengetahuan yang mendalam dalam hadits dan perawinya. Lebih dari itu beliau telah menempuh metode ilmiyah yang benar yaitu menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai hakim dan neraca kebenaran dalam segala permasalahan. Menjadikan pemahaman Salafush Shalih sebagai pelita yang mengarahkan dan menerangi jalannya dalam memahami agama dan menggali hukum-hukumnya.

Metode inilah yang telah ditempuh para ulama peneliti seperti Syaikhul Islam Ahmad bin 'Abdul Halim Ibnu Taimiyah rahimahullah, para muridnya serta ulama-ulama yang mengikuti jalan dan jejak mereka. Dari apa yang telah dicapainya, menjadikan beliau sebagai seorang tokoh terkemuka di mana popularitasnya menjulang tinggi dan sebagai referensi para ulama.

Derajat dan kemampuannya hanya diketahui oleh para petinggi yang mengawasi pusat-pusat kajian ilmiyah. Semua itu telah mendorong para pembimbing Universitas Islam Madinah -terutama Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Ibrahim, Rektor Universitas dan Mufti Kerajaan Saudi Arabia pada saat itu- untuk menjatuhkan pilihannya kepada Syaikh Al-Albani. Beliau dipercayakan memimpin pengajaran ilmu hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan fiqihnya di Universitas Islam Madinah.

Al-Albani rahimahullah menetap di Madinah selama tiga tahun, bekerja sebagai dosen ilmu hadits. Selama mengajar, al-Albani rahimahullah telah menjadi teladan dalam kesungguhan dan keikhlasan. Pada waktu-waktu istirahat dan pergantian mata kuliah, beliau duduk bersama para mahasiswa di halaman perkuliahan. Sebagian dosen menuturkan:

"Inilah BELAJAR YANG HAKIKI, bukan yang kalian keluar darinya atau akan kembali padanya." (Yang dimaksudkan adalah ruang perkuliahan).

Inilah pekerjaan Syaikh sebagai karunia Allah Azza wa Jalla yang dianugerahkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya, sementara para dosen lain menuju ke ruang peristirahatan untuk mencicipi kurma segar, kopi dan teh.

Bisa jadi kesungguhan dan keikhlasan inilah yang telah menimbulkan kedengkian dan hasad pada sebagian orang atas beliau. Melihat ketergantungan dan kecintaan mahasiswa kepadanya, baik di dalam ataupun di luar kampus pada perjalanan rihlah yang diadakan oleh Universitas, maka para pendengki enggan kecuali beliau harus disingkirkan (dari universitas).

Hubungan Syaikh Al-Albani rahimahullah dengan mahasiswa IBARAT HUBUNGAN PERSAHABATAN SESEORANG DENGAN SAHABATNYA, BUKAN SEPERTI HUBUNGAN ANTARA SEORANG USTADZ DENGAN MURIDNYA. Beliau menyingkirkan beban mental yang membuat seorang murid merasa segan atau malu terhadap gurunya. Lalu digantinya dengan menanamkan perasaan ukhuwah/persaudaraan dan tsiqah (sikap percaya kepada seorang ustadz).

Beliau menuturkan:

"Aku membawa dengan mobilku siapa saja di antara mahasiswa yang kutemui baik ke kampus ataupun ke kota Madinah. Demikian kondisi mobilku setiap saat selalu penuh ketika pergi dan pulang."

Karena hubungannya yang demikian erat dengan mahasiswa , hingga pada suatu hari ketika usai mengajar beliau menuju ke kantor administrasi universitas, di sana Al-Albani rahimahullah bertemu dengan Al-Ustadz Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Banna', beliau ingin ke kota Madinah. Maka keluarlah Syaikh Al-Albani bersama beliau ke mobilnya untuk mengantar Ustadz Al-Banna', ternyata beliau dapati mobilnya telah dipenuhi oleh mahasiswa. Setelah melihat Ustadz Al-Banna', maka salah seorang di antara mereka mengalah dan memberikan tempatnya kepada sang ustadz.

Jika datang ke kampus di pagi hari, mobilnya hampir tidak kelihatan karena dikelilingi oleh kerumunan mahasiswa yang datang menyalami, bertanya, dan menimba ilmu darinya rahimahullah. [Hayat Al-Albani (I/58-60), Shafahat Baidha', hal. 40-41)]

Apa yang disebutkan di atas telah membangkitkan amarah para penghasut beliau. Mereka membuat makar, tipu daya, dan fitnahan kepada beliau, lalu disampaikan kepada para pejabat tinggi Universitas Islam Madinah. Sementara mereka lupa dan lalai bahwa mereka AKAN BERDIRI DI HADAPAN ALLAH AZZA WA JALLA pada suatu hari yang tiada sesuatu pun tersembunyi di hadapan-Nya. Pada akhirnya universitas memutuskan untuk mengakhiri masa baktinya. Al-Albani bersabar atas tuduhan dan fitnahan yang dialamatkan kepadanya dan mengucapkan:

"... Cukuplah Allah menjadi penolong kami, dan Allah adalah sebaik-baik pelindung." (Ali Imran: 173)

Allah-lah yang menghendaki dan Dia pula yang memilih, tiada seorang pun dapat menolak kehendak-Nya, Maha Suci Allah Azza wa Jalla.

Beliau ridha atas putusan Allah Azza wa Jalla dengan jiwa yang tenang dan jujur penuh keyakinan. Pada saat terjadinya peristiwa ini, Syaikh 'Abdul Aziz bin 'Abdullah bin Baaz rahimahullah menghibur beliau seraya berkata:

"Di manapun berada, kamu dapat menjalankan kewajiban dakwahmu, tidak ada perbedaan bagimu."

Syaikh bin Baaz mengucapkan kalimat ini karena beliau mengetahui kekuatan iman Al-Albani kepada Allah Yang Maha Agun, keluasan ilmu serta kesabarannya dalam menghadapi cobaan. Kemungkinan besar, inilah penafsiran sikap beliau yang selalu mengulang-ulang ucapan:

"Segala puji hanya milik Allah pada setiap keadaan,' tatakala ditimpa musibah.

Syaikh bin Baaz rahimahullah pernah berkata:

"Aku tidak mengetahui di abad ini seorang alim dalam ilmu hadits yang menyamai Al-'Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani."

Ketika ditanya siapakah Mujaddid abad ini?

Beliau menjawab:

"Menurutku, Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani adalah Mujaddid abad ini." (Idem)

(Disalin dengan sedikit diringkas dan beberapa penyesuaian dari Biografi Syaikh Al-Albani, Mujaddid dan Ahli Hadits Abad Ini, karya Ustadz Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc, Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Jakarta)
baca selanjutnya »»